Translate

DOWNLOAD BUKU TANYA JAWAB SEPUTAR PEMBINAAN GURU TAHUN 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Download Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru tahun 2019_ Postingan kali ini membahas tentang download Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru tahun 2019. Buku ini memberikan informasi yang akurat kepada guru dalam menjalankan kewajiban serta mendapatkan hak yang sesuai. Buku ini meliputi seputar pertanyaan tentang beban kerja guru, tunjangan profesi guru, pengembangan karir guru sebagai PNS serta penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS. Berikut ini adalah cuplikan seputar pembinaan guru tahun 2019:
BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
Apa saja beban kerja guru?
Jawab : Beban kerja Guru mencakup kegiatan/tugas utama pokok:
  • merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • membimbing dan melatih peserta didik; dan
  • melaksanakan  tugas  tambahan  yang  melekat  pada  fungsi  sekolah/madrasah  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan.
Apakah kegiatan pokok yang merupakan beban kerja guru harus dilaksanakan di sekolah?
Jawab : Ya.  Guru  harus  berada  di  sekolah  paling  sedikit  37,5  (tiga  puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu untuk melaksanakan tugas pokok guru.
Apakah yang dimaksud dengan ‘melaksanakan pembelajaran?
Jawab : Pelaksanaan pembelajaran adalah kegiatan tatap muka di kelas yang jumlah jamnya sesuai dengan struktur kurikulum.
Berapa  jumlah  jam  tatap  muka  yang  menjadi  beban  kerja  Guru ketika melaksanakan pembelajaran?
Jawab : Beban  kerja  Guru  untuk  melaksanakan  pembelajaran  paling  sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu,  yang  merupakan  bagian  jam  kerja  dari  jam  kerja  sebagai  pegawai  yang  secara  keseluruhan  paling  sedikit  37,5  (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Apakah  guru  yang  mendapat  tugas  tambahan  dan  tugas  tambahan lainnya harus memenuhi Beban kerja Guru paling sedikit  24  (dua  puluh  empat)  jam  tatap  muka  dan  paling  banyak  40  (empat  puluh)  jam  tatap  muka  dalam  I  (satu)  minggu?
Jawab : Tidak. Pemenuhan beban kerja Guru dengan tugas tambahan sebagai berikut:
  • 12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan; ketua program keahlian satuan pendidikan;   kepala   perpustakaan   satuan   pendidikan;   kepala  laboratorium,  bengkel,  atau  unit  produksi  satuan  pendidikan; 
  • 6 (enam) jam tatap muka untuk pembimbing khusus pada satuan  pendidikan  yang  menyelenggarakan  pendidikan  inklusi atau pendidikan terpadu.Sedangkan  bagi  guru  dengan  tugas  tambahan  lainnya  paling  banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan lain
Apakah yang dimaksud dengan Guru yang mendapat tugas tambahan?
Jawab : Guru yang mendapatkan tugas tambahan adalah guru yang selain mengajar, juga mendapatkan tugas-tugas sebagai berikut:
  • wakil kepala satuan pendidikan; b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
  • kepala perpustakaan satuan pendidikan;
  • kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
  • pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
  • tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan
Apa yang dimaksud dengan tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan?
Jawab Tugas tambahan lain yang dimaksud antara lain adalah koor-dinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian ki-nerja Guru, pembina ekstrakurikuler, Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus organisasi profesi, guru piket, koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan dasar dan menengah 
Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan guru?
Jawab : Tidak. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya un-tuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausa-haan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Apakah    kepala    sekolah    tidak    lagi    melaksanakan    pembelajaran tatap muka?
Jawab : Ya. Namun dalam keadaan tertentu apabila terdapat guru yang berhalangan  atau  untuk  mengisi  kekosongan  guru,  kepala  satuan  pendidikan  dapat  melaksanakan  tugas  pembelajaran  atau  pembimbingan  untuk  memenuhi  kebutuhan  Guru  pada  satuan pendidikan.
Apakah beban kerja pengawas satuan pendidikan?
Jawab : Beban kerja pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Apakah kepala sekolah dan pengawas sekolah juga harus melaksanakan beban kerjanya paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu?
Jawab : Ya. Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah harus melaksanakan beban kerjanya masing-masing paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu
NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (NUPTK)
Apa yang dimaksud dengan NUPTK?
Jawab: NUPTK   kepanjangan   Nomor   Unik   Pendidik   dan   Tenaga   Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.
Siapa saja yang berhak untuk mendapatkan NUPTK?
Jawab :NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudah melaksanakan tugas minimal 2 tahun mengajar.
Instansi apa yang menerbitkan NUPTK?
Jawab :NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Satu (1) NUPTK dimiliki oleh dua (2) guru. Bagaimana hal ini diperbaiki?
Jawab: Melakukan  verval  NUPTK  pada  Aplikasi  Verval  PTK  PDSPK,  setelah  itu  melakukan  perbaikan  data  NUPTK  pada  SIMTUN,  dan  berkoordinasi  juga  dengan  operator  dapodik  sekolah,  dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.
Bagaimana alur penerbitan NUPTK?



 SERTIFIKASI GURU
Mengapa sertifikasi guru dilakukan?
Jawab:
Guru merupakan suatu profesi layaknya profesi lain. Oleh karena itu, agar dapat dikatakan professional, maka Guru perlu disertifikasi untuk menguasai 4 kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Sertifikasi guru dilaksanakan melalui pendidikan profesi guru.

Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Jawab:
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007. Selanjutnya ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Sertifikasi Guru bagi Guru dalam Jabatan.

Siapa yang akan melaksanakan sertifikasi guru?
Jawab:
UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi.

Apakah sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Jawab:Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Contohnya, kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan keterampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.

Ada berapa jenis Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Terdapat dua jenis Program PPG berdasarkan kelompok sasaran yaitu:

  • PPG Pra Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi calon guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik S-1/D-IV dan akan melamar menjadi guru.
  • PPG Dalam Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi guru dalam jabatan. Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan?
Jawab:Guru PNS dan Guru Bukan PNS yang telah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Apakah sertifikasi hanya berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri?
Jawab:
Tidak, semua guru yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dapat mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.

Bagaimana persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan?
Jawab:
Persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan adalah sebagai berikut:

  • memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  • Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
  • memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  • terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Apa yang dimaksud dengan guru dalam jabatan?
Jawab:
Guru dalam jabatan adalah guru yang secara resmi diangkat dan telah mengajar pada suatu satuan pendidikan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan.

Siapa yang menetapkan Kuota Peserta Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru menyebutkan bahwa jumlah peserta didik program pendidikan profesi guru setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jumlah kuota mahasiswa PPG setiap program studi dan LPTK penyelenggara ditentukan oleh Kemenristekdikti dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya:
1. kebutuhan guru secara nasional untuk setiap program studi,
2. kapasitas setiap LPTK,
3. ketersediaan anggaran pemerintah.

Apakah guru kejuruan yang sudah mendapatkan sertifikat profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masih harus mengikuti proses sertifikasi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik?
Jawab:
Guru bukan PNS atau guru tetap yayasan (GTY)/guru honorer yang mengajar di sekolah negeri yang memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru honor dari Bupati/ Walikota/Gubernur sesuai dengan kewenangannya boleh mengikuti sertifikasi.

Apakah guru bukan PNS atau honorer boleh mengikuti sertifikasi guru?
Jawab:
Guru bukan PNS atau guru honor yang dapat disertifikasi adalah guru tetap yayasan (GTY) dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri yang memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru honor dari Bupati/Walikota/Gubernur sesuai dengan kewenangannya
.
Guru Pendidikan Agama yang bertugas di sekolah, siapa yang mensertifikasi?
Jawab:
Berdasarkan Surat Edaran Bersama antara Dirjen PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/DJ.I/Kp.02/ 1569/2007 dan Nomor 4823/F/SE/2007 tanggal 7 Agustus 2007, sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki di sekolah) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dari Kementerian Agama dan aturan penetapan peserta mengikuti aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Apakah guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti lagi pada tahun berikutnya?
Jawab:
Ya, guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti sertifikasi guru lagi pada tahun berikutnya dan harus mendaftarkan kembali melalui dinas pendidikan kabupaten/ kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Bagaimana mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan?
Jawab:
Ketentuan rekrutmen peserta sertifikasi adalah sebagai berikut:

  • Kemdikbud mengumumkan seleksi mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melalui edaran resmi dan disebarluaskan secara daring (online) www.sergur.kemdikbud.go.id.
  • Calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melakukan pendaftaran seleksi program PPG secara online dengan mengisi format pada sistem aplikasi pendaftaran (SIM PKB) dan mengunggah berkas dokumen persyaratan yang ditentukan dan diverifikasi linieritas antara kualifikasi akademik S-1/D-IV dengan program studi PPG yang dipilih. 
  • Calon mahasiswa selanjutnya mengikuti seleksi akademik online.
  • Setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus seleksi akademik, selanjutnya calon mahasiswa mengikuti seleksi administrasi dengan mengumpulkan berkas-berkas yang dipersyaratkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/propinsi untuk diverifikasi dan validasi keabsahan dokumen yang diserahkan lalu dilanjutkan verifikasi berkas di tingkat LPMP untuk pengecekan akhir dokumen.
  • Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi akademik dapat mengikuti registrasi online.
Penilik Sekolah apakah bisa diikutsertakan dalam peserta sertifikasi?
Jawab:
Penilik Sekolah tidak dapat mengikuti sertifikasi guru karena se suai UU Guru dan Dosen peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang bertugas di sekolah formal, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Penilik sekolah bertugas pada pendidikan non formal, sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk disertifikasi.

Apakah beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi guru?
Jawab:

Beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu tidak menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi guru.

Apakah guru boleh mendapatkan sertifikat lebih dari satu?
Jawab:
Seseorang dapat memperoleh lebih dari satu sertifikat pendidik, namun hanya dengan satu nomor registrasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 Berapa lama berlakunya sertifikat pendidik?
Jawab:
Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru wajib mempertahankan profesinya dengan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

 Guru Bukan PNS yang telah mempunyai sertifikat pendidik kemudian diangkat menjadi guru PNS, bagaimana sertifikat pendidik yang telah dimilikinya?
Jawab:
Sertifikat pendidik yang diperoleh semasa masih menjadi guru bukan PNS akan tetap berlaku jika guru tersebut menjadi PNS dan sertifikat pendidik dapat digunakan untuk memperoleh tunjangan profesi jika guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan lainnya.

Apakah guru yang telah disertifikasi kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah perlu disertifikasi lagi?
Jawab:
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah tidak perlu mengikuti sertifikasi lagi, begitu pula sebaliknya.

Seorang guru SD yang telah disertifikasi sebagai guru kelas kemudian alih tugas mengajar ke SMP sebagai guru mata pelajaran, bagaimana sertifikat pendidik dan tunjangan profesinya?
Jawab:
Tunjangan profesi diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Sertifikat pendidik bagi guru SD adalah guru kelas, sehingga ketika guru alih tugas sebagai guru mata pelajaran di SMP, maka sertifikatnya tidak bisa digunakan untuk memperoleh tunjangan profesi. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi kembali sebagai guru mata pelajaran.

Guru matapelajaran pada SMP pindah ke SMA dengan matapelajaran yang sama bagaimana posisinya?
Jawab:
Asalkan guru tersebut memiliki surat tentang perpindahan dari Pejabat Pembina Kepegawaiannya, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, maka guru tersebut tetap dapat memperoleh tunjangan profesi setelah memenuhi beban kerja, kehadiran, dan kinerjanya.

Bagaimana cara menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru?
Jawab:
Mulai tahun 2015 penetapan bidang studi untuk mengikuti sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimilikinya, kecuali guru yang diangkat sebelum tanggal 31 Desember 2005 dapat mengacu pada bidang studi sesuai mata pelajaran yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturutturut yang berakhir pada tahun 2014.

Bagaimana kelulusan dari Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan?
Jawab:
Penetapan kelulusan peserta Program PPG mengacu pada pasal 21 ayat (2) Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa penilaian terhadap proses dan hasil belajar mahasiswa meliputi:

  1.  penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran;
  2. proses dan produk PPL;
  3. uji kompetensi; dan
  4. penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Selanjutnya ayat (3) menyatakan bahwa Program PPG diakhiri dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh panitia nasional, dan ayat (4) menyatakan bahwa Uji kompetensi se bagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui uji tulis dan uji kinerja sesuai dengan standar nasional kompetensi guru. Ayat (5) menyatakan bahwa peserta yang lulus penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran, proses dan produk PPL, uji kompetensi, dan penilaian kehidupan berasrama memperoleh sertifikat pendidik yang berlaku secara nasional.
Bagaimana tahap-tahap penilaian peserta Program Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Proses penilaian peserta Program PPG dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama penilaian dilakukan oleh LPTK, mencakup: 1) penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran, 2) penilaian proses dan produk PPL, dan 3) penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Tahap kedua penilaian sebagai uji kompetensi (UKMPPG), dilakukan oleh panitia nasional, mencakup: 1) Uji Tulis Nasional (UTN) dan 2) Uji Kinerja. Peserta dapat mengikuti penilaian tahap kedua setelah peserta mengikuti penilaian tahap pertama dengan predikat baik.
Kelulusan mahasiswa Program PPG ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tahap kedua (UKMPPG) sebagai exit exam, dan penetapan nilai batas lulus (NBL) untuk tiap bidang studi atau program keahlian PPG melalui proses standard setting dengan menggunakan metode modified Angoff.
Penilaian mahasiswa program PPG Produktif (kejuruan), selain penilaian tahap pertama dan tahap kedua juga disertai uji kompetensi bidang keahlian yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik?
Jawab:
Kompetensi pedagogik meliputi:

  • pemahaman terhadap peserta didik, dengan indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
  • perancangan pembelajaran, dengan indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
  • pelaksanaan pembelajaran dengan indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
  • perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assesment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, dengan indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
Apa yang dimaksud dengan kompetensi profesional?
Jawab:
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi. Banyak ahli pendidikan yang memberikan koreksi seharusnya lebih cocok digunakan istilah kompetensi akademik. Kompetensi professional adalah untuk keempat kompetensi guru tersebut di atas.

Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial?
Jawab:
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

 Apa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian?
Jawab:
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

Apa yang akan dilakukan seorang guru setelah memperoleh sertifikat pendidik?
Jawab:
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus terus melakukan peningkatan kompetensinya melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan profesionalitasnya dengan mengikuti kegiatan-kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan (continous professioal development). Hal ini harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan profesionalitasnya sebagai guru. Pembinaan profesi guru secara terus menerus menggunakan wadah guru yang sudah ada, seperti kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk guru-guru SMP, SMA, dan SMK, perguruan tinggi dan di tempat lain yang merupakan wahana pemeliharaan dan peningkatan kompetensi.
Apa itu Info GTK ?
Jawab :
Info GTK adalah informasi data guru dan tenaga kependidikan berdasarkan hasil entri data  pada aplikasi dapodik untuk mengetahui validitas data.

Apa manfaat Info GTK bagi guru ?
Jawab :
Manfaat info GTK adalah:
  • Guru dapat memantau hasil entri data dapodik oleh operator sekolah.
  • Guru dapat memperbaiki kesalahan data melalui operator sekolah.
  • Guru dapat memantau terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Penerima Tunjangan lainnya.
  • Guru dapat mengetahui berbagai informasi terkait kebijakan guru antara lain sertifikasi, penyetaraan Guru Bukan PNS ( GBPNS), PAK dan lainnya.
Kapan Info GTK dapat diakses?
Jawab :
Info GTK dapat diakses oleh guru setelah operator sekolah mengentri data dapodik dan server GTK menarik data tersebut di setiap awal semester tahun ajaran.

Berapa lama masa aktif Info GTK?
Jawab :
Masa aktif info GTK berlaku hanya 6 bulan atau 1 semester sesuai dengan pendataan Dapodik.
Bagaimana cara mengakses Info GTK?

Bagaimana cara membaca Info GTK?
Jawab :
Info GTK terdiri atas 3 kolom antara lain : 1. Kolom Uraian, 2. Kolom Data (data berdasarkan Dapodik yang di terima dari sekolah), 3. Kolom keterangan guna memperjelas isi dan maksud dari kolom ke 2 (data).

Bagaimana memperbaiki Info GTK yang masih salah?
Jawab :
Jika masih terdapat kesalahan atau kekurangan data pada Info GTK, guru melalui operator sekolah memperbaiki data dirinya melalui dapodik pada semester berjalan. Informasi perbaikan tersebut dapat di akses pada Info GTK, paling cepat 7 hari kerja.
Siapa yang dapat mengakses Info GTK?

Demikianlah informasi terkait Download Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru tahun 2019. Kami berharap informasi ini bermanfaat buat rekan guru semua. Adapun cuplikan  Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru tahun 2019 dapat anda baca pada tautan berikut ini:



Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Disqus Comments

Popular Post

Cloud Categories

(Semua) (2) 2019/2020 (1) Adminisrasi Guru (1) Administrasi (2) Administrasi Sekolah (1) Adsense (10) Advertisement (9) advokat (1) AI (1) AIOCBT (1) Akreditasi (5) Akreditasi PAUD (2) AKSI Puspendik (1) alat kesehatan (1) Alexa Traffic (3) All About Childbirth (2) Alternatif & Herbal (4) Amplifier (2) Android (53) Android Games (2) Android T&T (4) Animasi (1) Antivirus (2) Aplikasi (24) Aplikasi dan File KepSek (1) Aplikasi SIPLah (1) ArcGIS Story Maps (1) ARD (1) ARD Aplikasi Raport Digital (1) Artikel (1) Artikel Kesehatan (2) Artikel Pilihan (6) Artikel Tabungan (8) As (24) Asam Urat (4) Asian Games 2018 (1) AUDIO (7) Axis (4) Badang (1) Bagi Pulsa (1) bahasa inggris (1) BANK BCA (3) Bank BPD (3) Bank BRI (8) Bank Mandiri (3) Bank Soal (6) Bank Syariah (13) BANPRES (1) Batuk (2) BBM (1) BCA (1) beasiswa (1) Beasiswa Timur Tengah (1) belajar bahasa jepang (2) Belajar Komputer (1) Belajar MS.Office (1) Belajar Programming (1) Belar MS.Ofice (3) Bendera Mobile Legends (1) Berat Badan (1) BERITA (7) Berita Bank (16) Berita Kesehatan (7) big book (1) BIMTEK K13 (1) Biografi (2) Biologi (1) Bisnis (3) Bisnis Online (6) Bisskey (1) Bitcoin (1) Black Desert Mobile (1) Black Desert Mobile Rilis (1) Blanko Undangan ERBA (1) Blog (1) Blogger (47) Blogger Templates (1) Blogging (28) bloging (4) blogspot (1) BNI (1) BPOPP (2) Brancless Banking (12) BRIZZI (1) buah (7) Buat Akun (2) Budidaya (2) Build (4) Build Dan Guide Bermain Akai Mobile Legends (1) Build Dan Guide Bermain Aldous Mobile Legends (1) Build Dan Guide Bermain Angela Mobile Legends (1) Build Dan Guide Bermain Balmond Mobile Legends (1) Build Dan Guide Bermain Belerick Mobile Legends (1) Build Dan Guide Bermain Claude Mobile Legends (1) Build Dan Guide Bermain Cyclops Mobile Legends (1) Build Dan Guide Bermain Hayabusa Mobile Legends (1) Build Dan Guide Bermain Helcurt Mobile Legends (1) Build Dan Guide Bermain Kagura Mobile Legends (1) Build Dan Guide Bermain Kaja Mobile Legends (1) Build Dan Guide Bermain Karrie Mobile Legends (1) Build Dan Guide Bermain Lunox Mobile Legends (1) Build Dan Guide Bermain Lyla Mobile Legends (1) Build Dan Guide Bermain Natalia Mobile Legends (1) Build Dan Guide Bermain Roger Mobile Legends (1) Build Dan Guide Bermain Saber Mobile Legends (1) Build Dan Guide Bermain Selena Mobile Legends (1) Build Dan Guide Bermain Thamuz Mobile Legends (1) Build dan Guide Bermain Uranus Mobile Legends (1) Build Dan Guide Bermain Zilong Mobile Legends (1) Buku Paket (1) Bunga Bank (1) Cache (1) calender pendidikan (1) Call of Duty Mobile (1) Canon (6) Cara Berubah Menjadi Besar Di Mode Survival Mobile Legends (1) cara cari duit (1) cara cek (5) cara cek kuota (5) cara cek nomor (1) cara cek nomor smartfren (1) cara cek pulsa (5) Cara Cepat Menaikkan Level Di Dragon Nest M SEA (1) Cara Membuat 2 Akun Dalam 1 HP Bermain Di Pubg Mobile (1) Cara Membuat Akun Baru Mobile Legends Di IOS Tanpa Perlu Restart (1) Cara Mendapatkan Apel Bangkit Emas Dragon Nest Mobile (1) Cara Mendapatkan Banyak Adena Dengan Mudah (1) Cara Mendapatkan Equipment SR (1) Cara Mendapatkan Kostum Animal Secara Gratis Di Dragon Nest M SEA (1) Cara Mendapatkan Pakaian Atau Kostum Secara Gratis Di PUBG Mobile Tanpa Top Up (1) Cara Mendapatkan Ruby Diamond Dengan Cepat (1) Cara Mendidik Anak (2) Cara Mengambil Hadiah Pra-Registrasi Lineage 2 Revolution (1) Cara mengatasi akuj terkena hack (1) Cara Mengatasi Lag/Patah - Patah /Force Close Bermain PUBG Mobile (1) Cara Mengatasi Masalah Tidak Dapat Login Google Play Di Dragon Nest Mobile (1) Cara Mengatasi Tidak Bisa Login PUBG Mobile (1) Cara Menghilangkan Chaotic Value Dengan Cepat (1) Cara Meningkatkan BP(Battle Power) Dragon Nest M SEA (1) Cara Mudah Mendapatkan Banyak Koin Naga Di Dragon Nest M SEA (1) Cara Transfer Pulsa Telkomsel (1) Carder (1) Catatan Ringan (6) Cegukan (1) Cek IMEI (1) cek nomor smartfren sendiri (1) Cek Resi (1) Cerpen (1) Childbirth (2) CONTOH SOAL (2) Contoh Soal Surat (1) Contra:Return (1) CPNS (4) Cryptocurrency (109) CURL (1) Customer Service (2) DAERAH (2) Daftar Paket (3) daftar paket internet (1) Dan Guide Bermain Chang'e Mobile Legends (1) Dan Guide Bermain Hanabi Mobile Legends (1) dan Guide Bermain Hero Martis (1) Dan Guide Bermain Miya Mobile Legends (1) Dan Tutorial Bermain Open Fortress Siege (1) Dapodik (5) Dapodikdasmen (1) decor (1) Desain Grafis (7) Diabetes (1) Diet (3) digital marketing (2) dokumen (3) Dollars (1) Domain (1) Download (19) Dragon Nest M SEA (10) e-Banking (16) e-Money (4) E-Toll (1) Edukasi Perbankan (18) EKBIS (2) Ekonomi (2) ELEKTRONIKA DASAR (1) Email (1) Epic Comeback is Real! Inilah Hero Yang Dapat Membalikkan Keadaan Di Menit Akhir (1) Epson (1) Era Milenial (1) esia (1) Event (1) Exploit (1) Facebook (15) Fakta (2) Fikih (1) File Robots (1) Finansial (8) Flu (6) Flyback (1) Fortnite Mobile (4) Fortnite Mobile Beta (1) Foto (4) Free Download (18) Free Fire (2) freelance (1) Fungsi dan Jenis Attachments (1) Gadgets (12) Gambar PNG (2) Game (35) GAMES (6) gaming (1) Gaya Hidup (18) Generasi Muda (1) Geografi (1) Geografi Regional (1) Geosains (1) Gigi (3) Ginjal (4) GLOBAL (2) Gojek (2) Google (10) Google Admob (1) Google Ads (1) Google Chrome (1) Google Maps (1) GPRS (1) Grammar (1) Gratisan aja (2) GRETONGAN (2) Guide (1) Guru (1) Hacker (1) Haji (1) Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Merubah Job Mu Dragon Nest Mobile (1) Hal Yang Wajib Kamu Ketahui Dahulu Sebelum Bermain PUBG Mobile (1) Handphone (1) HANKAM (1) Harga HP (1) Hari Besar Nasional (1) Hari Pahlawan (1) HEADLINE (18) Herbal (6) Hero (9) Hero Terkuat 4Vs4 Arena Battle of Heros (1) Herpes (1) Hiburan (7) Hipertensi (2) home (12) Home Remedy (1) HUKUM (17) HUT RI (1) iFrame (1) IM3 (2) IM3 Ooredoo (2) Indihome (1) Indosat (6) Info (5) Info GTK (4) INFO GURU (6) Info obat (1) Info Paket (5) INFO PENDIDIKAN (6) Informasi (9) Informasi Dapodik PAUD (2) Informasi Kesehatan (116) Informatika (1) Inilah 10 Tim Yang Akan Mengikuti Turnamen MSC 2018! 3 Diantaranya Adalah Wakil Indonesia (1) Insomnia (2) instagram (2) Internet (32) Internet Banking (1) ios (2) IPS (1) Islam (1) Jalan-Jalan (1) Jangan Di Gacha!! Gunakan Ruby Diamond Untuk Hal Berikut Ini (1) Jantung (12) Jarkom (7) jasa notaris (1) jasa pengacara (1) Jenis - Jenis Herb Dan Monster Di Extraction Dugeon (1) Jenis - Jenis NPC Di Lineage 2 Revolution (1) Jenis Equipment Yang Ada Di Lineage 2 Revolution (1) Jenis-jenis Surat (2) Jerawat (10) job (1) Job Baru : Kali Akan Segera Dirilis Di Dragon Nest Mobile (1) Juknis (3) Juknis Penyusunan KTSP RA Terbaru Tahun 2019 (1) Juknis Penyusunan RPP RA Terbaru Tahun 2019 (1) Juknis PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah) Terbaru Tahun 2019/2020 (1) Jurnal Pembelajaran (1) Kabita (1) KALDIK (2) Kalimat (1) Kamera (2) Kanker (6) Kar98 (1) Kartu Halo (1) Kata Hikmah (1) Kata Kata BIjak (1) Kata Kata Motivasi (1) Kecantikan (36) Kehamilan (9) Kelas 7 (1) Kelebihan Dan Kekurangan Dari Semua Job Di Dragon Nest M SEA (1) KEMENAG (3) Kenali Air Drop Di PUBG Mobile Serta Isinya (1) Kenali Rare Skill Dan Cara Mendapatkannya (1) Kepala (5) kesehatan (9) Kesiapan SMP dan SMA dalam Menerapkan Informatika Sebagai Mata Pelajaran Terbaru Tahun 2019/2020 (1) Keuangan (8) keyboard technics (8) Khasiat (20) Kimmy (1) Kisah (1) Kisi-Kisi (1) Kode HTML (8) kolesterol (2) KOLOM (11) Komparasi (4) Komputer (21) Konten Terbaru Di Season 3 PUBG Mobile (1) Kredit Bank (1) Krisis Moral (1) KSM (1) Kuliner (1) Kulit (28) Kumpulan Artikel Pendidikan (4) Kumpulan Dunia Pendidikan (1) Kurikulum 2013 (5) Kurikulum 2013 Revisi (1) Kurikulum 2013 Revisi 2018 (20) Kwai Go (1) lainnya (4) Laku Pandai (1) LAMARAN KERJA (1) LAZADA (1) Leomord (1) Life is Strange (1) Lineage 2 Revolution (16) LINK (2) Linux (3) Listrik (1) Logo (2) LOKER (1) Lowongan Kerja (1) Lunox (1) lupus (1) Lyrics (3) Mac (1) Macbook (1) Machine Learning (1) Madrasah (5) Madrasah Aliyah (1) Makanan (1) MAN (1) Manusia (3) Masuk Pak Eko (1) Mata (3) Materi Biologi (2) Materi Kelas X (1) Materi TK (1) Meaning (1) media pembelajaran (1) Media Sosial (3) Memori (1) Mengejutkan!!! Dota 2 Dan Mobile Legends Tidak Masuk Cabang Asian Games 2018 (1) Mengenal Lebih Jauh Tentang Monster Jungle Di Mobile Legends (1) Menstruasi (2) Mentari (1) Menyunting Ejaan dan Tanda Baca (1) metal (1) METRO (12) Microsoft (2) Microsoft Office (1) Mikrotik (1) Mindset (1) mining (3) MMORPG (1) Mobile Legends (65) Modul (1) Money From Internet (2) Motivasi (1) MPL Season 2 Akan Segera Dimulai! Ayo Daftarkan Tim Mu Sekarang Juga (1) MSC 2018 Akan Segera Hadir Di Asia Tenggara (1) MTs (2) Muhadatsah (1) Muharram (1) Mulut (1) Musik (3) NASIONAL (14) Networking (1) New (4) New Hero Mobile Legends Harith Sang Time Travel (1) News (19) NISN (1) Noob! Berikut Hero Mobile Legends Yang Sangat Bergantung Tim (1) notaris (4) Oase (2) OBS Studio (1) Olahraga (3) Operator (1) Opini (1) Oppo (2) OSN 2019 (4) OSN SD (2) OSN SMP (1) Otomotif (2) Paket Soal Online (2) Panduan (15) Parabola (1) Parenting (5) Payment (3) PC (1) Pelanggaran Terbaru : Penalti Chat Lineage 2 Revolution (1) Pemain Sepakbola (2) Pembahasan Soal Biologi (1) Pembiayaan Syariah (1) Pena Basindon (1) Pencegahan Penyakit (1) pendidikan (10) Pendidikan Karakter (1) Pengumuman (1) Pengumuman SNMPTN 2017 (1) Penjaskes (2) Penjelasan Tentang Jenis Speciality Hero Di Mobile Legends (1) Penyakit & Kanker (2) Penyebab Dan Cara Mengatasi Crash Saat Bermain Lineage 2 Revolution (1) Penyebab Dan Cara Mengatasi ML Patah - Patah Atau Freeze (1) Penyebab Lag dan Cara Mengatasinya (1) PERANGKAT (3) Perangkat SD (3) Perangkat SMA (20) Perangkat SMP (7) Perbedaan PUBG (1) Perfect World Mobile (1) PERISTIWA (20) Permen (1) Permendikbud (1) perusahaan (1) Phising (1) Photo & Imaging (1) Photoshop (1) php (2) Piala Dunia (3) PILPRES (30) PJOK SD (2) PKn (1) PMP (1) PNS (1) POLITIK (35) Polo (1) Polo Air (2) PPDB (1) PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru ) (1) Pra-Registrasi Orc (1) prestasi (3) Printer (7) Productivity T&T (1) Produk (9) Program (2) Promes (4) Promo (1) PROSEM (1) PROTA (1) Provider Seluler (1) psikologis (5) PUBG Mobile (28) PUBG Mobile LITE Bisa Dimainkan Meski Di HP Kentang Sekalipun (1) Pulsa (8) Python (1) R (1) RA (7) Ragnarok M: Eternal Love (1) Ragnarok Online (1) Rambut (7) Rangkuman Biologi (1) Rangkuman Materi (1) Regulasi (4) Rekomendasi 5 Hero Yang Cocok Untuk Solo Ranked (1) Resep makanan (2) review (7) Riot Game Tencent Akhirnya Memenangkan Gugatannya Ke Mobile Legends (1) Rokok (2) RPP (9) Rpp Silabus Prota Promes (2) Sakinah (1) SAMSUNG (2) Sayur (2) SBMPTN (1) Scam Page (1) Script (1) Season 3 (1) Security (1) Segera New Mode - Mode Survival Mobile Legends Akan Dirilis (1) SELEB (1) SEO (13) Seo Tips (3) Sepak Bola (3) Seputar Bisnis (1) Seputar Blog (9) Seputar Internet (26) Sertifikasi (4) SERTIFIKASI GURU (1) Servis Elektronik Rumah Tangga (1) Servis Receiver DVB (1) SERVIS TELEVISI (4) Servis TV LG (2) Servis TV POLYTRON (4) Servis TV SHARP (1) Share Buttons (1) Siaran Pers BKN (1) Sim Pkb (1) Simpati (26) Simpatika (5) SIMPKB (1) Sinusitis (2) Skin Season 9 (1) Smartfren (3) SMK (1) SMP Sederajat (1) SMS (1) Soal Agama Islam (1) Soal Biologi (3) Soal dan Jawaban (23) Soal Dan Kunci Jawaban (1) Soal dan Pembahasan (2) Soal Fisika (3) Soal Geografi (2) Soal Multimedia (1) Soal PAI (2) Soal Pemasaran (3) Soal Penjas (3) Soal Penjaskes (7) Soal Puisi (1) Soal Sejarah (2) Soal Sosiologi (1) Social & Messaging T&T (3) social media (1) SOFTWARE (4) Sosial Media (11) SOSMED (5) Speaker (1) Speech (4) Speedy (1) Sql (1) StartUp (1) steel (1) Streaming (4) Struktur (1) Surat (1) Surat Edaran (1) Survey (2) Syarat Spesifikasi HP Bermain Fortnite Mobile (1) Syarat Spesifikasi HP Bermain PUBG Mobile (1) system (1) Tabungan (66) Tabungan Bebas Biaya Administrasi (19) Tabungan Berjangka (6) Tabungan Harian (39) Tabungan Khusus (5) Tabungan Perorangan (39) Tabungan Syariah (15) Tabungan Umroh & Haji (2) Tech News (9) Tekno (2) TEKNOLOGI (4) Teks Berita (1) Teks Cerpen (1) Teks Iklan Slogan Poster (1) Teks Laporan (2) Teks Rekaman Percobaan (2) Telepon (2) Telkomsel (31) Tempat Loot Misterius (1) Template (3) Tencent Akan Merilis Game Ragnarok Online Versi Mobile (1) Tencent Akan Segera Merilis Call of Duty Versi Mobile (1) Tentang Blogging (1) Tentang Kami (5) Terminal (1) Thamuz (1) The Soul of Hunter (1) Three (1) Tik Tok (1) tips (61) Tips & Trick (40) Tips And Trick (12) Tips And Tricks (5) Tips Blogger (21) Tips Bloggers (1) Tips Build Dan Guide Bermain Argus Mobile Legends (1) Tips Dan Guid Bermain Alucard Mobile Legends (1) Tips dan Trik (51) Tips Elektronik (1) tips kesehatan (7) Tips Leveling Cepat Lineage 2 Revolution (1) TIPS Menaikkan CP Karakter Melebihi Standar Di Lineage 2 revolution (1) Tips Menang Mudah Bermain Survival Mode Mobile Legends (1) Tips Mendidik dan Mengasuh Anak (1) Tips&Trik (48) Tokopedia (1) Top 10 Hero Wajib Banned Di Season 9 Ini (1) Top 5 Hero Feeder Karena Kesalahan Pilotnya (1) Transfer Bank (13) Transfer Pulsa (2) Tri (1) Trik (25) trik sulap (2) Tubemate (1) Tutorial (39) Tutorial Blog (6) Tutorial Internet (1) Tutorial Macbook (1) Tutorial Programming. Tips (1) Tutorial Software (2) Tutorial Windows (5) TUTORIALS (5) TV Online (4) Uang Gratis (1) Uc Browser (1) Umum (1) UN SMA/MA (2) UNP (1) Usus (3) Vertigo (2) Video (7) Voucher (12) VPN (2) Wajah (8) Wanita (11) Watermark (1) web hosting (2) Website (14) Whatsapp (9) Widget (13) Wifi (1) Windows (2) Windows T&T (6) wordpress (6) XIAOMI (12) XL (2) Youtube (4)